<p>Abiansemal, 23 Maret 2021 seluruh jajaran Pemerintahan desa Bongkasa mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah tentang perangkat kewilayahan.<br /> .<br /> Dalam kesempatan tersebut hadir pula Bapak Kadis Kebudayaan Kab. Badung, Ketua dan Pengurus Forum Kecamatan Abiansemal, MDA Kecamatan Abiansemal, Kapolsek, Danramil Abiansemal serta Perbekel Desa Bongkasa beserta perangkat Desa Bongkasa.<br /> .<br /> Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Abiansemal, Ida Bagus Mas Arimbawa,S.Sos. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi perangkat kewilayahan oleh Kadis PMD, dilanjutkan oleh Kadis Kebudayaan, dan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abiansemal.<br /> .<br /> Bapak Kepala Dinas PMD Komang Budhi Argawa, SH, M.Si, menyampaikan bahwa pemahaman tengang aturan Undang-undang No 6 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kewilayahan dan Perda Kabupaten Badung No 12 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, menjadi hal yang sangat penting untuk diselaraskan guna menemukan pamahaman yang sama tentang regulasi perangkat kewilayahan (klian dinas) dan hubungannya dengan masyarakat sosial (desa adat) yang kini telah memiliki regulasinya masing-masing.<br /> <br /> 001/KIM/BKS<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/pemkabbadung/" tabindex="0">@pemkabbadung</a><br /> <a href="https://www.instagram.com/kecamatanabiansemal/" tabindex="0">@kecamatanabiansemal</a><br /> <a href="https://www.instagram.com/dpmdbadung/" tabindex="0">@dpmdbadung</a><br /> <a href="https://www.instagram.com/explore/tags/jurnalisdesa/" tabindex="0">#jurnalisdesa</a><br /> <a href="https://www.instagram.com/explore/tags/kimbongkasa/" tabindex="0">#kimbongkasa</a></p>
Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Perangkat Kewilayahan
19 Oct 2021